KPU Palu Minta Parpol dan Media Kawal Daftar Pemilih

KOMISIONER KPU Kota Palu Divisi Teknis, Iskandar Lembah membuka rapat koordinasi desiminasi informasi daftar pemilih sementara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu 2020, di salah satu hotel Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Selasa (22/9/2020). FOTO: NURLELA/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu di Sulawesi Tengah meminta kepada seluruh pihak termasuk partai politik (parpol) untuk mengawal proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu 2020.

Komisioner KPU Kota Palu Divisi Teknis, Iskandar Lembah mengatakan, belajar dari pengalaman pelaksanaan pilkada sebelumnya data pemilih kerap menimbulkan masalah pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga proses pleno rekapitulasi penghitungan suara.

“Data pemilih ini nanti di penghujung baru diributkan. Nah skarang kalau mau ribut kita ribut memang sekarang. Ribut dalam artian berikan kami masukan tanggapan terkait dengan bagaimana data itu valid,” kata Iskandar Lembah pada rapat koordinasi disemilasi informasi masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS di salah satu hotel Kota Palu, Selasa (22/9/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, pengurus parpol dan media online, cetak dan radio.

Menurut Iskandar Lembah, parpol, media dan pemerintah harus berperan aktif mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi mencermati data pemilih yang tempel di kelurahan atau TPS masing-masing.

“Mungkin masih ada masyarakat kita, konstituen kita yang mungkin belum terakomodir di daftar pemilih. Mari kita gunakan kesempatan ini karena prosesnya masih panjang mulai dari DPS, DPSHP sampai pada penetapan DPT,” ucapnya.

Dia mengatakan, untuk mewujudkan kualitas DPT harus memenuhi tiga unsur utama yaitu, akurat, mutakhir dan komprehensif.

Dia menjelaskan, akurat adalah seluruh elemen data pemilih harus terpenuhi. Nama, alamat dan NIK harus sesuai dengan KTP elekotronik dan KK.

“Ini perlu diperhatikan betul tidak nama dan alamat yang bersangkutan sudah benar,” ujarnya.

Kemudian, komprehensif adalah memastikan seluruh masyarakat Kota Palu yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdaftar dalam data pemilih.

“Ada ruang terkait daftar pemilih yang tidak terdaftar itu boleh menggunakan KTP. Tetapi jika itu membludak konsekuensinya adalah surat suara. Surat suara yang diberikan hanya 2,5 persen. Kalau ini tidak terakomodir maka yang rugi adalah peserta dan masyarakat,” paparnya.

Untuk itu kata Iskandar Lembah, DPS diumumkan ke publik untuk dicermati bersama-sama. Jika ada pemilih yang belum terdaftar atau ada kesalahan dalam elemen data yang diumukan agar segera melapor PPS, PPK atau KPU setempat.

“Data yang kami umumkan itu supaya di kita pelototin sama-sama. Ini tanggung jawab kami, peserta pemilu dan pemerintah untuk melakukan imbauan terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palu Divisi Data dan Penyelenggara, Idrus menyampaikan, sesuai jadwal tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dimulai pada 19 hingga 28 September 2020.

Untuk masa perbaikan DPS tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 29 September hingga 3 Oktober 2020.

Untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS hasil perbaikan (DPSHP) oleh PPS pada 4 hingga 6 Oktober. Pleno DPSHP tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 7 hingga 9 Oktober.

Sedangkan untuk tahapan pleno penetapan DPSHP di tingkat KPU Kota Palu pada 9 hingga 16 Oktober dan pleno penetapan DPHS tingkat KPU provinsi dijadwalkan pada 17 hingga 18 Oktober. NUR