
SultengTerkini.Com, DONGGALA– Kapolsek Labuan, Ipda Moh Fikri bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat dan Kecamatan Tanantovea membubarkan dua acara resepsi pernikahan pada Sabtu (3/10/2020) di wilayah hukum kerjanya.
Kapolsek Labuan, Ipda Moh Fikri kepada jurnalis, Ahad (4/10/2020) mengatakan, dua acara resepsi atau pesta pernikahan yang dibubarkan itu berlokasi di Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan dan di Desa Wani Dua Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Menurutnya, dua acara resepsi tersebut digelar tanpa izin dan sudah diingatkan untuk tidak melaksanakan resepsi hanya akad nikah saja, tetapi tidak diindahkan dan menyebabkan kerumunan tamu undangan.
Dia mengatakan, pembubaran resepsi pernikahan warga tersebut untuk menghindari munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Donggala, khususnya Kecamatan Labuan dan Tanantovea, karena Guvus Tugas Covid-19 Kabupaten Donggala masih melarang digelarnya acara resepsi pernikahan.
Kapolsek Labuan menjelaskan, Kabupaten Donggala hingga kini masih berstatus zona merah Covid-19 sehingga belum diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan warga di satu lokasi.
Sementara untuk resepsi kata dia, belum dapat digelar karena ada risiko berpotensi menjadi titik penyebaran baru Virus Corona.
“Warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad saja,” katanya.
Olehnya dia berharap masyarakat di wilayahnya dapat memahami kondisi terkini serta menaati imbauan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Covid-19.
“Jika memang melanggar, Tim Gugus Tugas dengan sangat terpaksa akan membubarkannya,” tegas orang pertama di Polsek Labuan itu. HAL












