
SultengTerkini.Com, PALU– Lagi-lagi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan lintas pulau.
Hal itu terungkap saat jumpa pers Kapolda Sulteng Irjen Polisi Abdul Rakhman Baso, Selasa (27/10/2020).
Kapolda Sulteng didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Polisi Aman Guntoro, Kabid Humas Kombes Polisi Didik Supranoto kepada jurnalis mengatakan, bahwa anggotanya pada Sabtu (24/10/2020) pukul 16.30 Wita di pos pemantau Covid-19 Kelurahan Watusampu Kota Palu berhasil menggagalkan dua orang yang diketahui membawa masuk sabu-sabu.
“Target yang sudah diketahui identitasnya sudah dibuntuti mulai dari Pasangkayu Sulawesi Barat sampai ke perbatasan Palu-Donggala di pos pantau Covid-19 Kelurahan Watusampu, Kota Palu,” ujarnya.
Selanjutnya polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, baik dalam kardus maupun kopor dan ditemukan enam paket besar sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg) dan 13 bungkus paket sedang sabu-sabu seberat 1,3 kg.
“Tersangka diketahui berinisial S (34) dan inisial U alias Ateng (46), keduanya warga Kota Binjai, Sumatera Utara,” katanya.
Pada saat dilakukan pengembangan salah satu tersangka yaitu S tidak kooperatif dan berbelit-belit serta berusaha untuk kabur sehingga ditembak.
Pada Ahad (25/10/2020) pukul 11.00 wita setelah dilakukan pertolongan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palu, tersangka inisial S tidak dapat tertolong atau dinyatakan meninggal dunia.
Polda Sulteng masih terus mendalami dan mengembangkan jaringan tersangka U alias Ateng ini untuk mengungkap pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal hukuman mati. HAL














