Pangkalan Gas Elpiji Digerebek, Seorang Oknum PNS Kota Palu Ditangkap

KASUBDIT I Bidang Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy D Salawati (pakai jam tangan) menyaksikan pelaku AB (pakai baju hijau) mengoplos gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg di rumahnya BTN Citra Pesona Indah Palu, Sabtu (11/3/2017). FOTO: ALIFAH

SultengTerkini.Com, PALU– Sebuah pangkalan tabung gas elpiji di Kota Palu digerebek aparat Polda Sulawesi Tengah, Sabtu (11/3/2017) sore.
Penggerebekan yang dipimpin AKBP Teddy D Salawati di sebuah kompleks perumahan BTN Citra Pesona Indah 4, Kecamatan Mantikulore itu lantaran tertangkap basah oleh aparat sedang mengoplos gas elpiji.

Aksi pengoplosan gas elpiji itu terbongkar berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan akibat kelangkaan dan tingginya harga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Pelakunya tidak tanggung-tanggung yakni seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu berinisial AB.

Dari pantauan media ini, aksi pengoplosan gas elpiji itu dilakukan pelaku dengan cara mengoplos gas dari tabung berukuran 3 Kg ke tabung gas 12 kg.

“Biasanya pakai empat tabung 3 kg baru bisa penuh tabung 12 kg ini,” kata AB kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Tak hanya berukuran 12 kg, AB juga mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung khusus kompor kecil yakni berukuran 230 gram.

Pengoplosan gas ini dilakukan menggunakan alat yang dirakitnya sendiri yakni dua regulator yang disambungkan pakai selang dan keran.

Setelah dioplos, pelaku kemudian menjual tabung gas elpiji berukuran 12 kg dan 230 gram itu kepada para pelanggan di dalam dan luar kompleks perumahan sesuai dengan harga pasaran.

Menurut AB, tabung-tabung 3 kg itu diperoleh dari PT Trio Celebes Abadi, sebuah agen elpiji di Palu.

Dia mengaku belajar mengoplos dari pemberitaan di televisi dan menjalankan aksinya ini hanya seorang diri selama hampir setahun.

“Untungnya belum tahu pak,” kata AB.

Aksi penggerebekan pangkalan tabung gas elpiji 3 kg yang menjadi tempat oplosan gas juga disaksikan sejumlah warga, termasuk Kadri, Ketua RT setempat.

Tanpa menunggu lama AB kemudian digiring ke Mapolda Sulteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasubdit I Bidang Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy D Salawati kepada wartawan belum mau berkomentar banyak.

“Kita kenakan Undang-Undang Migas,” kata Teddy.

Saat ini kata dia, penyidik masih memeriksa AB dan mengembangkan kasus itu karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya.

“Statusnya (AB) masih saksi. Kita tunggu saja perkembangannya,” begitu kata Teddy saat ditanya wartawan di lokasi.

Dari lokasi penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 61 tabung gas 3 kg (43 diantaranya tabung kosong), lima tabung berukuran 12 kg, timbangan, alat mengoplos, sejumlah regulator, puluhan karet tabung, dan satu unit mobil kijang warna hijau bernomor polisi DN 647 AC. IFA

Komentar