
SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli memberi sanksi kepada pasangan Muchtar Deluma-Bakri Idrus untuk menarik seluruh kartu Masa Depan (MD) Baru yang telah dibagikan kepada masyarakat dan mengumumkan secara terbuka bahwa kartu tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Demikian surat keputusan KPU Tolitoli tentang tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Tolitoli terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2020 Nomor 354/PL.02.4. Rk/7204/KPU-kab/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Tolitoli, Sulaeman dan empat Anggota KPU Tolitoli yakni Alisman, I Made Koto Parianto, Irwan B, dan Muhadir.
Dalam suratnya, KPU juga mewajibkan kepada pasangan Muchtar Deluma-Bakri Idrus untuk melaksanakan isi putusan paling lambat 1×24 jam sebelum hari pemungutan suara.
Komisioner KPU Tolitoli Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhadir membenarkan hal ini.
Menurutnya, KPU Tolitoli telah menyampaikan kepada pasangan calon Muchtar Deluma-Bakri Idrus untuk menarik kartu tersebut dari peredaran.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pasangan Amran H Yahya-Mohammad Besar Bantilan (Amanah Besar), Mohammad Juanda mengapresiasi keputusan KPU Tolitoli.
Menurut Juanda, penarikan kartu MD Baru harus mendapat pendampingan dari Bawaslu Tolitoli sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan.
“Bawaslu secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan tingkat desa harus ikut serta dalam penarikan kartu tersebut,” ujar Juanda, Senin (7/12/2020).
Dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 itu, lanjut Juanda, pengawasan atas tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran diatur dalam pasal 38.
“Di pasal 38 disebutkan, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota mengawasi atas pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran. Jadi, kami minta saat penarikan harus dihadiri bawaslu karena ini amanat undang-undang,” tegasnya.
Juanda juga meminta agar pasangan Muchtar Deluma-Bakri Idrus untuk mengumumkan kepada masyarakat Tolitoli bahwa kartu tersebut tidak berlaku lagi.
“Ini harus diumumkan juga kepada seluruh masyarakat karena itu perintah KPU,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua tim pemenangan Muchtar Deluma-Bakri Idrus, Andi Ahmad Syarif yang dikonfirmasi terpisah hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan keterangan. GUS













