Terlibat Curanmor, Warga Desa Lolu Sigi Ditangkap Polisi

Ilustrasi Pencurian Motor (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi menangkap warga Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Pelakunya ditangkap pada hari Selasa (13/4/2021). Inisialnya AR (20), warga Desa Lolu yang merupakan rekan dari MGP dan GG,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kepala Satreskrim, Iptu Rangga Himawan Sanjaya, Kamis (15/4/2021).

Sebelumnya polisi menangkap dua rekan AR yakni MGP (16), warga Desa Mpanau dan GG (21) asal Desa Watunonju.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi atas keberadaannya.

Dimana AR pada saat itu diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Lolu Kecamatan Biromaru.

Atas informasi itu, polisi segera bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolres Sigi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. HAL