PALU– Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Senin (11/5/2026) sekira pukul 18.10 Wita.
Diperoleh keterangan, dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial APD (35), warga Kota Palu, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Subdit III Ditres Narkoba Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket dos mencurigakan yang hendak dikirim ke Kabupaten Tolitoli melalui agen rental mobil Tunas Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit dan Panit Subdit III Ditres Narkoba langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pihak agen rental agar paket tersebut diambil kembali dengan alasan tidak ada kendaraan yang berangkat akibat minimnya penumpang.
Tidak lama kemudian, seorang pria datang mengambil paket dos tersebut. Polisi yang telah melakukan pemantauan langsung meringkus pria tersebut bersama paket yang diambilnya.
Saat dilakukan pemeriksaan paket dengan disaksikan masyarakat dan istri Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, APD mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial AF yang disebut Warga Binaan (Wabin) berada di dalam Lapas Kelas II A Petobo, Kota Palu untuk mengambil kembali paket berisi sabu-sabu tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring mengatakan, masih mengembangkan kasus ini.
Namun, memastikan kalau APD diduga sebagai kurir dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Petobo untuk mengklarifikasi apakah benar AF menyuruh APD. Kami juga ingin memastikan sabu-sabu itu milik siapa dan kepada siapa dikirim ke Tolitoli,” ungkapnya di Palu, Selasa (12/5/2026).
Saat menangkap APD, petugas juga menyita pelbagai barang bukti diantaranya dua paket plastik klip diduga sabu-sabu seberat bruto 50,84 gram, sepeda motor Honda Beat Pop, dan telepon genggam Samsung warna hitam.
Atas perbuatannya, APD dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
TANGGAPAN LAPAS
Sementara itu, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu memberikan klarifikasi menanggapi penangkapan kurir sabu-sabu seberat 50,84 gram oleh aparat Ditres Narkoba Polda Sulteng di Kota Palu yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur menegaskan, berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan internal sementara, informasi yang menyebut pengendalian narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari dalam Lapas Kelas II A Palu adalah tidak benar.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada pengendalian narkotika dari dalam Lapas Kelas II A Palu sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan,” tegas Makmur.
Dia juga menyampaikan, pihak lapas berkomitmen penuh dalam mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelbagai langkah pengawasan dan pencegahan secara rutin di lingkungan lapas.
Selain itu, Lapas Kelas II A Palu menyatakan siap mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, guna memastikan fakta yang sebenarnya dan menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.
“Kami sangat terbuka dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ungkap Makmur.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, pihak lapas juga secara rutin melaksanakan penggeledahan blok hunian serta tes urine terhadap petugas maupun warga binaan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Lapas Kelas II A Palu yang bersih dari peredaran gelap narkoba atau Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Di akhir keterangannya, Kepala Lapas Kelas II A Palu berharap masyarakat dapat menerima informasi secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. CAL










Komentar