
SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Polsek Marawola di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah meringkus seorang pelaku utama dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.
Sebelumnya polisi Marawola menangkap tiga pelaku curanmor lainnya yakni berinisial EG (17), MA (19) dan AR (20).
“Pelaku utamanya berinisial MF (14), ditangkap di rumahnya pada hari Jumat (21/5/2021),” kata Kapolsek Marawola, Iptu Azis, Ahad (23/5/2021).
Kapolsek mengatakan, penangkapan MF dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan tiga tersangka sebelumnya.
Aparat Polsek Marawola yang mendapatkan kabar keberadaan pelaku di rumahnya segera menuju lokasi dengan didampingi bhabinkamtibmas, sementara terduga pelaku didampingi ibunya.
“Saat ini pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Namun karena masih di bawah umur, pelaku ikut didampingi ibunya.
Untuk proses hukumnya, Polsek Marawola akan menerapkan restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. HAL














