Curi Barang Elektronik, Warga Donggala Kodi Ditangkap Polisi

TIM Opsnal Polsek Palu Timur menangkap pelaku pencurian di Jalan Towua, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan pada Jumat (28/5/2021). FOTO: POLSEK PALU TIMUR

SultengTerkini.Com, PALU– Tim Opsnal Polsek Palu Timur menangkap pelaku pencurian di Jalan Towua, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan pada Jumat (28/5/2021).

Pelaku berinisial NF alias O (30) itu merupakan warga Jalan Cemara, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi.

Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal melalui Kapolsek Palu Timur, AKP Umar mengatakan, kasus pencurian terjadi di Jalan Suharso, Kelurahan Besusu.

“Saat menerima laporan, kemudian anggota opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli handphone di grup Facebook,” katanya.

Barang yang dijual dicurigai merupakan hasil pencurian berdasarkan laporan polisi Nomor: Lp-B/45/V/2021/RESPALU/SPKT-I/SEK-PALTIM tertanggal 28 Mei 2021.

“Usai melakukan pengembangan terkait transaksi tersebut, kemudian sekira jam setengah tiga, unit opsnal Polsek Palu Timur menangkap tiga orang,” katanya.

Ketiga orang tersebut ialah SF, NF dan MR. Mereka pun dibawa ke Polsek Palu Timur untuk dilakukan interogasi. NF pun mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Suharso.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksinya di Jalan Suharso dengan mencuri satu PlayStation dan satu telepon genggam,’ katanya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita berbagai macam barang elektronik seperti tiga telepon genggam berbagai merek, satu PlayStation dan dua stiknya, sebuah tas sekolah anak, satu obeng serbaguna, satu sepeda motor, satu jaket hitam dan satu topi.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian ini. HAL