Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Palu

DUA pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Palu ditangkap polisi. FOTO: POLSEK PALU SELATAN

SultengTerkini.Com, PALU– Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Palu Selatan meringkus dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Muhammad Yamin, Kota Palu, Jumat (28/5/2021) malam pukul 20.00 Wita.

Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Sabtu (29/5/2021) mengatakan, dua pelaku itu yakni berinisial RB (26) asal Jalan Siranindi, Kecamatan Palu Barat dan IT (24), warga Jalan Gunung Gawalise, Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Barat.

Kapolres Riza mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi: Nomor:LP-B/0139/V/2021/Res-Palu/Sek palsel,tanggal 25 Mei 2021.

Dia menjelaskan, pada 25 Mei 2021 unit Opsnal Polsek Palu Selatan mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian motor di Jalan Towua.

Kemudian pada 28 Mei 2021 tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan barang bukti sepeda motor tersebut.

Atas informasi itu, polisi melakukan transaksi pembelian sepeda motor terhadap tersangka di Jalan Muhammad Yamin, kemudian mengamankan tersangka ke Mapolsek Palu Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni dua sepeda motor Yamaha Fino. HAL