
SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu menangkap tiga orang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (16/6/2021).
Dua dari tiga pelaku itu adalah perempuan yakni berinisial I (28), warga Jalan Jati, Kecamatan Tatanga dan SN (26) berdomisili di Jalan Dewi Sartika, Palu Selatan.
“Satu lagi pria berinisial MS (38) asal Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi,” ujar Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Rabu.
Kapolres mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu bermula dari informasi warga setempat bahwa di sebuah rumah Jalan Lekatu Lorong Siranindi sering digunakan pesta sabu-sabu dan transaksi jual beli narkotika.
Kemudian tim melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud. Setelah diintai lalu dilakukan penindakan terhadap ketiga pelaku.
Dia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan dalam kamar pelaku I ditemukan barang bukti diantaranya tujuh paket diduga sabu-sabu seberat 2,26 gram, satu timbangan digital, sebuah sendok terbuat dari pipet, tiga lembar plastik klip kosong.
Selain itu disita pula barang bukti satu telepon genggam lipat Samsung warna merah, uang Rp 90 ribu, sebuah alat isap sabu-sabu, tiga macis gas, dan satu kotak berisi plastik klip bekas bungkus sabu-sabu.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. HAL













