
SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Polres Sigi menangkap delapan pelaku pencurian kabel tembaga jaringan telekomunikasi milik BUMN PT Telkom Indonesia (Persero) yang dilakukan oleh ZA dan kawan-kawan.
“Kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di Jalan Karanja Lembah Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru sekira pukul 09.30 Wita,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama saat jumpa pers di mapolres setempat, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat atas putusnya jaringan internet, sehingga komplain pada pihak Telkom.
Dia mengatakan, berdasarkan pengecekan bersama pihak PT Telkom berkolaborasi dengan Polres Sigi, sehingga terdapat beberapa galian kabel yang terbongkar.
Atas hal tersebut, sehingga pihak Polres Sigi ke tempat kejadian perkara mendapat para pelaku sedang melancarkan aksinya dalam pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia.
Delapan pelaku yang ditangkap itu yakni berinisial ZA, IS, RY, ZR, MR, SY, FL, dan EN. Saat ini polisi juga tengah mengejar dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui, yakni berinisial AT dan IF.
Adapun modus pelaku berpura-pura sebagai PT Telkom Indonesia untuk melakukan pekerjaan penggalian jaringan kabel Telkom bawah tanah.
Setelah dilakukan penyelidikan kata dia, pencurian kabel jaringan Telkom tersebut diduga dilakukan oleh delapan orang, tujuh diantaranya adalah warga asal Kota Palu dan seorang warga Desa Beka, Kecamatan Marawola, Sigi.
“Motif pelaku adalah ekonomi dengan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kabel tembaga milik PT Telkom yang dapat mereka jual seharga Rp 90.000/kilogram,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di Mapolres Sigi yakni satu truk, enam sekop, tiga palu, dua pahat, tujuh cangkul, sebuah rantai besi, delapan linggis, tali nilon, 24 potong kabel tembaga hasil curian, lampu senter, tujuh telepon genggam, dan tiga sepeda motor.
Atas aksi pencurian tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. HAL











