Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Palu

EMPAT pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Taweli, Kota Palu. FOTO: HUMAS POLRES PALU

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Palu Selatan menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan, empat pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial AMD (25) asal Jalan Labu, H (26), warga Jalan Tagari Lonjo, F (29) dan M (24), warga Jalan Miangas.

Kapolres Riza mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi: Nomor: LP-B/154/VII/Res-Palu/Sek-Palsel tertanggal 2 Juli 2021 tentang tindak pidana pencurian.

Kasus pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Bali, Kecamatan Palu Selatan. Atas laporan itu, anggota mendatangi lokasi kejadian untuk mencari informasi.

Setelah itu, polisi berhasil mendapatkan informasi dari warga setempat tentang keberadaan pelaku. Rencananya pelaku menjual sepeda motor hasil curian di Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan.

Kemudian, personel Polsek Palu Selatan bersama dengan anggota Polsek Palu Utara segera menuju ke tempat itu dan berhasil menangkap pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti ke Mapolsek Palu Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan satu sepeda motor Yamaha Vega ZR, satu sepeda motor Honda Beat, dan sepeda motor Yamaha X-Ride,” kata Kapolres Riza Faisal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor satu kali. HAL

News Feed