
PALU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya dengan menangkap tiga pelakunya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Aman Guntoro kepada jurnalis media ini, Jumat (9/7/2021) mengatakan, dalam kasus itu ada tiga pelakunya yang ditangkap pada waktu dan tempat terpisah.
“Ketiga pelaku itu yakni berinisial Ww, BA, dan Rs,” katanya.
Polisi mulanya menangkap Ww pada Ahad (4/7/2021) sekira pukul 23.20 Wita di Jalan Samudra III Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat, Kota Palu setelah sebelumnya mendapat informasi terjadi penyalahgunaan narkotika.
Saat digeledah, petugas menemukan empat paket diduga sabu-sabu seberat sekira 8,2 gram di dalam pembungkus rokok yang disimpan di saku celana sebelah kiri Ww.
Saat diinterogasi, Ww menyampaikan bahwa masih ada sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. Polisi lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Ww di Jalan Malonda Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi, Kota Palu dan ditemukan tiga paket sabu-sabu seberat sekira 34,92 gram di dalam lemari.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya terkait tindak pidana narkotika.
Usai diinterogasi polisi, Ww mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial BA di Jalan Malonda Kelurahan Tipo.
Setelah diselidiki, polisi kemudian menangkap BA pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 00.30 Wita di rumahnya di Jalan Malonda Kelurahan Tipo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar kemasan teh Cina berisi diduga sabu-sabu seberat sekira 1796,25 gram.
Setelah menangkap BA beserta barang bukti, petugas kemudian melakukan pengembangan selanjutnya dan menangkap pelaku lainnya berinisial Rs.
Rs yang ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Lekatu Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Senin (5/7/2021) sekira pukul 02.00 Wita itu merupakan pemilik paket besar sabu-sabu yang disimpan BA.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket diduga sabu-sabu seberat sekira 2,44 gram.
Saat ini ketiga tersangka yang dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu sudah ditahan di Mapolda Sulteng bersama barang buktinya.
Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya, termasuk bandar besarnya. HAL














