
PALU– Badan Usaha Milik Daerah PT Pembangunan Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) di ruang kerja Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, Jumat (9/7/2021).
Gubernur Rusdy Mastura selaku Pemegang Saham Pengendali PT Pembangunan Sulawesi Tengah menyampaikan masa jabatan Direksi PT Pembangunan Sulteng telah berakhir sejak 28 Desember 2020.
Setelah itu dilakukan perpanjangan dan berakhir pada 28 Juni 2021. Kemudian setelah itu tidak dilakukan perpanjangan kembali, maka dengan demikian jabatan direksi saat ini kosong.
Selanjutnya gubernur membahas agenda lainnya, yaitu menunjuk Asgar Ali Djuhaepa sebagai pejabat perusahaan daerah agar mempersiapkan proses transisi dan perbaikan manajemen dalam rangka mempercepat kinerja.
“Pejabat baru yang ditunjuk dalam jangka waktu tiga bulan segera membentuk anak perusahaan dan atau perusahaan patungan,” katanya.
Adapun anak perusahaan yang akan dibentuk meliputi tambang nikel, tambang emas, tambang migas, tambang batu, agro, perikanan kelautan, tambak udang dan jasa.
Gubernur pun berpesan agar pengelolaan keuangan perusahaan oleh direksi yang lama segera dilakukan audit.
Gubernur beserta komisaris dan direksi yang diberhentikan dalam RUPS-LB menandatangani akta notaris.
“Setelah diadakan pengecekan oleh saudara notaris, rapat saat ini dihadiri oleh 100% pemegang saham dari saham perseorangan yang telah ditempatkan yaitu sebanyak 274.830 lembar saham,” ucap Komisaris Roby Siwi saat mengawali RUPS-LB.
Dalam RUPS-LB itu hadir pula Pelaksana Tugas Asisten Pembangunan dan Ekonomi, Kepala Biro Hukum, Ketua Koperasi Pegawai Negeri Beringin Sulawesi Tengah, dan pejabat perusahaan daerah. CAL












