
PALU– Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Palu, Sulawesi Tengah mendapat tanggapan dari kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua DPD Partai Perindo Kota Palu, Andri Gultom.
Dalam akun media sosialnya, Andri mengaku bersyukur dengan kebijakan yang diterapkan oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.
Tetapi kebijakan itu kata dia, jangan hanya diterapkan terhadap masyarakat dan pelaku usaha, melainkan dengan kepala organisasi perangkat daerah atau OPD Kota Palu.
“Sebagai kepala daerah, penting kiranya memberi sanksi tegas kepada lurah, camat, kepala dinas dan kepala kantor pelayanan lainnya yang juga melanggar protokol kesehatan (prokes) seperti para pelaku usaha lainnya, minimal adalah copot dari jabatannya,” tegas Andri Gultom kepada jurnalis media ini, Ahad (11/7/2021).
Dia mengaku mendapat laporan berkaitan dengan tidak patuhnya para aparatur sipil negara (ASN), tidak tersedianya fasilitas pencuci tangan dan masih adanya kerumunan di pelayanan kantor pemerintahan.
“Perlu langkah tegas dari atas sampai bawah, baik pemerintah itu sendiri, masyarakatnya maupun pelaku usaha biar kebijakan pemutusan mata rantai Covid-19 berjalan adil,” tuturnya.
Berkaitan dengan denda kepada pelaku usaha yang abai terhadap imbauan walikota, dia mengaku hal itu wajib dilakukan.
Namun, dia berharap kebijakan tambahan seperti take away atau bawa pulang makanan juga perlu dipertimbangkan.
“Jadi tidak serta merta mematikan usaha dengan menutup di jam 9 malam. Masyarakat kita bisa menikmati makanan selama 24 jam, tetapi dengan sistem take away. Masyarakat aman, UMKM aman,” ujarnya.
Dia berharap, agar Walikota Palu bisa tegas terhadap para pelaku usaha, masyarakat dan OPD yang tidak mematuhi protokoler kesehatan.
Apalagi saat ini Kota Palu menjadi daerah yang mendapat perhatian serius berkaitan meningkatnya angka warga terkonfirmasi Covid-19. CAL














