
PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu menangkap dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya pada Ahad (11/7/2021) pukul 14.00 Wita.
“Pelaku berinisial MA alias Ahyar (18) dan D alias Jordi (20), masing-masing bekerja swasta beralamat di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Senin (12/7/2021).
Kapolres mengatakan, penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari warga pada pukul 09.00 Wita, bahwa tersangka MA merupakan pengedar sabu-sabu di tempat tinggalnya di sebuah warung Jalan Emmy Saelan.
Mendapat informasi itu, polisi kemudian menyelidikinya. Saat itu terduga pelaku sedang berada di kamarnya bersama temannya dan petugas langsung menindaknya.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan di dalam kamar pelaku dan berhasil menemukan barang bukti 1 paket plastik klip diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram, uang Rp 100 ribu, 14 plastik klip kosong, sebuah pireks, dua sendok terbuat dari pipet dan dua macis gas tanpa kepala.
Terduga pelaku lalu digiring ke Mapolres Palu bersama barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut. HAL










