BPJS Ketenagakerjaan Penting Bagi PNS dan Tenaga Kontrak di Palu

ACARA sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Korpri se Kota Palu secara virtual via zoom meeting, Kamis (15/7/2021). FOTO: HUMAS

PALU– Wali Kota Palu diwakili Sekreraris Kota (Sekkot), Asri membuka acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Korpri se Kota Palu yang dilaksanakan secara virtual via zoom meeting, Kamis (15/7/2021).

Hadir pula dalam acara sosialisasi tersebut Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido, Asisten 3 yang juga sebagai Ketua Dewan Korpri Kota Palu Imran Lataha, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu Raden Agung Cahya, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat pemerintah kota lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekkot Asri menyampaikan apresiasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, Bagian Organisasi, pihak Diskominfo, Bappeda yang telah memfasilitasi acara sosialisasi ini melalui via zoom meeting.

Dia mengatakan, pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS, termasuk juga bagi tenaga kontrak dilingkup Pemerintah Kota Palu untuk menjadi bagian dari kepesertaan karena banyak manfaat yang bisa diperoleh.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu, Raden Agung Cahya menjelaskan, perlindungan bagi PNS dan juga tenaga kontrak sangat penting.

Program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi alternatif jawaban atas kebutuhan perlindungan bagi para pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

“Perlindungan pegawai dalam bekerja sangat penting, sehingga kita perlu alat sebagai pengaman dalam bekerja. Risiko akibat melaksanakan tugas pun bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja, sehingga dengan adanya program perlindungan seperti ini kalau terjadi sesuatu pada PNS tidak akan mengganggu kesejahteraannya secara drastis,” katanya.

Pada kegiatan sosialisasi itu, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan beberapa programnya, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Khusus untuk JKK bagi PNS dan tenaga kontrak, memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. CAL