Lagi, Tujuh Mobil di Palu Ditempel Stiker Dilarang Parkir

SEORANG aparat Satuan Lalu Lintas Polres Palu di Sulawesi Tengah menempel stiker di mobil yang kedapatan memarkir kendaraan di badan Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (15/7/2021). FOTO: SATLANTAS POLRES PALU

PALU– Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah kembali menempel stiker di mobil yang kedapatan memarkir kendaraan pada sembarang tempat, terutama di badan jalan dan trotoar.

“Anggota kembali turun patroli dan menemukan kendaraan yang parkir sembarang tempat, terutama pada badan jalan dan trotoar, sehingga ditempel stiker di mobil,” ujar Kepala Satlantas Polres Palu, AKP Muhammad Nai kepada jurnalis media ini, Kamis (15/7/2021) malam.

Nai mengatakan, jumlahnya mobil yang ditempel stiker dilarang parkir itu sebanyak tujuh unit, lokasinya berada di Jalan Pangeran Diponegoro seperti di depan rumah makan ikan bakar Donggala.

“Kita masih tempel stiker di mobilnya. Jika melakukan lagi yang kedua kalinya, maka pengemudinya akan kami kenakan tilang sesuai pelanggarannya,” tegas mantan Kepala Satlantas Polres Donggala itu.

Sebelumnya belasan mobil juga ditempel stiker oleh anggota Satlantas Polres Palu di sejumlah lokasi seperti depan Palu Grand Mall Jalan Pangeran Diponegoro, depan Bank Sulteng dan KFC Jalan Sultan Hasanuddin pada Ahad (11/7/2021).

Nai kembali mengimbau kepada para pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan, apalagi trotoar karena itu haknya pejalan kaki atau pedestrian, termasuk kaum difabel atau disabilitas.

Larangan parkir di badan jalan serta trotoar itu diatur dalam pasal 118 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali pada tempat tertentu yang bisa membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. CAL