Begini Cara Pemkot Palu Tangkal Penyebaran Covid-19

TIM Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan saat mendatangi salah satu warung kopi di wilayah Kota Palu pada beberapa waktu lalu. FOTO: APRISAL/SULTENGTERKINI.COM

COVID-19 di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah terus mengganas, dimana jumlah kasusnya dari hari ke hari terus bertambah.

Angka penambahannya pun terbilang naik drastis mencapai ratusan kasus per hari. Jumlah itu tidak berbanding lurus dengan pasien yang dinyatakan sembuh.

OLEH: APRISAL

Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tidak mau main-main untuk menangkal penyebaran kasus virus mematikan tersebut di wilayahnya. Berbagai cara pun dilakukan untuk menekan angka kasus Virus Corona diantaranya lewat Operasi Yustisi, Vaksinasi Massal, dan Pemberlakuan Zonasi Covid-19.

Tim Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan mulai melaksanakan giat di sejumlah lokasi keramaian di wilayah Kota Palu sejak ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayahnya pada awal Juli 2021.

Operasi Yustisi itu dengan membagikan Surat Edaran Walikota Palu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha Bagi Pelaku Usaha.

Menurut Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu, Max Hertog Duyoh, dalam surat edaran Walikota Palu menyebutkan tentang pengaturan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan, karaoke, panti pijat tradisional/spa, mal, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Toko serta restoran, rumah makan, kafe, warung kopi dan tempat melayani makan minum hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Dia mengatakan, pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 9 tentang perubahan atas Perwali Nomor 19 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol ksehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran walikota disebutkan mulai dari teguran lisan atau tertulis, denda administrasi sebesar Rp 2 juta yang diserahkan kepada petugas yang ditunjuk, penghentian sementara operasional dan jasa hingga pencabutan izin usaha.

Adapun tempat usaha yang didatangi petugas operasi yustisi adalah sejumlah warung ‘Mas Joko’, rumah makan, seluruh kafe di Hutan Kota, Citra Land, dan tempat hiburan malam.

Sementara Wakil Wali Kota (wawali) Palu, dr Reny Lamadjido mengatakan, Operasi Yustisi tersebut dilakukan sebanyak tiga kali sehari dengan membagi tiga tim untuk menyasar lokasi keramaian dan tempat usaha masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.

Kemudian, semua Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan yang melibatkan Satgas K5, lembaga adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk lebih intens melaksanakan Operasi Yustisi di wilayahnya.

“Operasi Yustisi harus teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik dan harus dilaporkan kepada walikota melalui Sekretaris Kota Palu,” tuturnya saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara virtual bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura di ruang Command Center, Senin (5/7/2021).

Selain itu, pemberlakukan zonasi Covid-19 di setiap kelurahan, khusus zona merah, lurah tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan, harus mengajukan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palu,” katanya.

80.544 WARGA SUDAH TERVAKSIN

Dalam rakor itu, Wawali Palu, dr Reny A Lamadjido juga melaporkan beberapa hal terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayahnya kepada Gubernur Sulteng.

Dia mengatakan, upaya yang dilakukannya saat ini yaitu melaksanakan vaksinasi secara masif yang dikoordinir oleh camat se Kota Palu.

“Capaian kami sudah mencapai 80.544 masyarakat yang sudah divaksinasi, dari sasaran 292.155 orang,” katanya.

Dia mengatakan, percepatan terhadap vaksinasi ini dilakukan dengan mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Palu untuk mendatangkan 1.000 masyarakat untuk divaksin dalam pekan ini.

Selain itu, para camat juga diwajibkan dalam pekan ini 80 persen masyarakatnya sudah harus divaksin.

Dia meminta kepada Gubernur Sulteng agar melakukan pengadaan vaksin untuk masyarakat sebagai antisipasi menipisnya stok vaksin.

“Kami berterima kasih kepada pihak polres dan kodim yang telah membantu pelaksanaan vaksinasi di Kota Palu,” katanya.

Wawali Reny menekankan agar Dinas Kesehatan Kota Palu untuk selalu melakukan update perkembangan data Covid-19 di wilayahnya.

“Jangan sampai ada data yang berbeda dengan provinsi dan pusat,” ungkapnya.

Dinas Kesehatan Kota Palu katanya, sudah mempunyai call center bernomor 0811 4035 119 untuk pelaporan kasus Covid-19 agar cepat ditangani.

Operasi Yustisi juga akan tetap berlanjut dan akan diadakan evaluasi Covid-19 setiap Senin pekan berjalan yang akan dipimpin Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan Wawali, dr Reny A Lamadjido.

WAKIL Wali Kota Palu, dr Reny A Lamadjido memimpin konferensi pers tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro di ruang Command Center pada Selasa (6/7/2021). FOTO: HUMAS PEMKOT PALU

LIMA KELURAHAN ZONA MERAH

Wawali dr Reny juga mengungkapkan, ada lima kelurahan di Kota Palu yang masuk dalam zona merah Covid-19 yakni Kelurahan Birobuli Utara, Birobuli Selatan, Palupi, Tanamodindi, dan Talise.

Kemudian ada 12 kelurahan yang masuk dalam zona hijau Covid-19, sehingga perlu dipertahankan supaya tidak menjadi zona kuning, oranye, ataupun merah.

“Zona kuning ada 14 kelurahan dan zona oranye ada 10 kelurahan,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus positif Covid-19 di Kota Palu pada Juli 2021 ini terbanyak dikarenakan kontak erat bukan karena kasus pelaku perjalanan.

“Khusus zona merah, lurah tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” katanya.

Sebelumnya, Kota Palu masuk dalam daftar 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.

Pengetatan tersebut dimulai dari 6 sampai 20 Juli 2021. 43 kota ini tergolong dalam asesmen empat dalam kondisi Covid-19.

SANKSI OPD YANG LANGGAR PROKES

Namun penerapan PPKM Mikro di Kota Palu mendapat tanggapan dari kalangan masyarakat. Seperti yang disampaikan Ketua DPD Partai Perindo Kota Palu, Andri Gultom.

Dalam akun media sosialnya, Andri mengaku bersyukur dengan kebijakan yang diterapkan oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.

Tetapi kebijakan itu kata dia, jangan hanya diterapkan terhadap masyarakat dan pelaku usaha, melainkan dengan kepala organisasi perangkat daerah atau OPD Kota Palu.

“Sebagai kepala daerah, penting kiranya memberi sanksi tegas kepada lurah, camat, kepala dinas dan kepala kantor pelayanan lainnya yang juga melanggar protokol kesehatan (prokes) seperti para pelaku usaha lainnya, minimal adalah copot dari jabatannya,” tegas Andri Gultom kepada jurnalis media ini, Ahad (11/7/2021).

Dia mengaku mendapat laporan berkaitan dengan tidak patuhnya para aparatur sipil negara (ASN), tidak tersedianya fasilitas pencuci tangan dan masih adanya kerumunan di pelayanan kantor pemerintahan.

“Perlu langkah tegas dari atas sampai bawah, baik pemerintah itu sendiri, masyarakatnya maupun pelaku usaha biar kebijakan pemutusan mata rantai Covid-19 berjalan adil,” tuturnya.

Berkaitan dengan denda kepada pelaku usaha yang abai terhadap imbauan walikota, dia mengaku hal itu wajib dilakukan.

Namun, dia berharap kebijakan tambahan seperti take away atau bawa pulang makanan juga perlu dipertimbangkan.

“Jadi tidak serta merta mematikan usaha dengan menutup di jam 9 malam. Masyarakat kita bisa menikmati makanan selama 24 jam, tetapi dengan sistem take away. Masyarakat aman, UMKM aman,” ujarnya.

Dia berharap, agar Walikota Palu bisa tegas terhadap para pelaku usaha, masyarakat dan OPD yang tidak mematuhi protokoler kesehatan.

Apalagi saat ini Kota Palu menjadi daerah yang mendapat perhatian serius berkaitan meningkatnya angka warga terkonfirmasi Covid-19.

Berdasarkan data pihak Pusdatina Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah pasien Corona di Kota Palu yang saat ini masih dirawat di berbagai rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah hingga Jumat (16/7/2021) sebanyak 460 orang.

Sementara data untuk Sulteng secara keseluruhan, kasus Covid-19 sebanyak 16.204, pasien yang sembuh 13.544 orang, dengan jumlah meninggal dunia 459 orang. Olehnya pihak pemerintah setempat terus mengimbau kepada seluruh warga di wilayahnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Virus Corona seperti menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. ***