Pemerintah Pusat Diharap Keluarkan Inpres Percepatan Rehab Rekonstruksi Pascagempa Sulteng

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Kementerian Sekretariat Negara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likuefaksi di Sulawesi Tengah (Sulteng) secara virtual pada Jumat (16/7/2021).

Gubernur Sulteng diwakili Pelaksana Tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Rudi menyampaikan pelaksanaan rehab rekonstruksi pascagempa di Sulteng masih banyak menyisakan permasalahan, sehingga terjadi keterlambatan pelaksanaannya.

“Seperti pembebasan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala,” tuturnya.

Berdasarkan pendapatnya, Gubernur Sulteng telah mengambil kebijakan untuk percepatan penyelesaian pelaksanaan rehab rekonstruksi, diantaranya menyediakan anggaran sebesar Rp 37 miliar guna percepatan pembangunan jembatan IV dan huntap Petobo, penyelesaian rehap rekonstruksi di Sigi sebesar Rp 6 miliar.

Selain itu penyelesaian rehab rekonstruksi di Donggala Rp 12 miliar lebih, percepatan pembangunan huntap Talise untuk pematangan lahan sebesar Rp 3,5 miliar dan pembebasan lahan untuk SPAM Pasigala atas usul dan perhitungan tim apresial sebesar Rp 2,6 miliar.

“Harapan bapak gubernur kiranya dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan mempercepat proses rehab rekonstruksi dampak bencana di Sulawesi Tengah dengan harapan di akhir 2021 masyarakat sudah dapat tinggal pada hunian tetap,” ungkapnya.

Dia berharap pemerintah pusat dapat segera mengeluarkan instruksi presiden atau inpres untuk mendukung percepatan pelaksanaan rehab rekonstruksi karena ada beberapa pekerjaan yang sifatnya teknis.

Turut hadir secara virtual, Deputi Bidang Koor Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Umum Kemendagri, Deputi Rehab Rekon BNBP, Direktur Jenderal Cipta Karya, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Kementerian ATR/BPN. CAL