PALU– Aparat Polsek Palu Utara menangkap tiga warga Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka ditangkap dalam sebuah razia di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Kota Palu pada Sabtu (4/9/2021) malam.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno melalui Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang mengatakan, ketiga pelaku itu yakni berinisial YTB (20) dan L (19), keduanya adalah pasangan suami istri serta FM (20).
Mereka bertiga tertangkap saat aparat Polsek Palu Utara menggelar razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD di wilayahnya.
YTB, L, dan FM ini akan menuju Napu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Dia menjelaskan, saat dia bersama 18 anggota lainnya menggelar razia, tiba-tiba sebuah mobil hitam dengan kecepatan tinggi hendak menerobos razia polisi malam tadi. Bahkan, seorang anggotanya nyaris ditabrak.
“Tapi anggota berhasil menghentikan mobil mereka,” kata Kapolsek Rustang.
Rustang mengatakan, saat mobil itu berhenti, dia dan anggotanya memeriksa para penumpang dan isi mobil. Ternyata petugas menemukan tiga plastik bening ukuran sedang, diduga berisikan sabu-sabu seberat tiga gram.
“Kami menemukan barang tersebut di dalam dashboard mobil yang disopiri YTB itu,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, ketiga orang ini mengaku membeli barang haram tersebut dari salah seorang warga di Kelurahan Kayumalue dan akan diedarkan di Napu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Saat ini ketiga orang tersebut beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolsek Palu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap ketiga pengedar sabu-sabu itu, polisi juga menemukan 40 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan merazia 34 kendaraan bermotor tidak dilengkapi surat-surat. “Giat rutin ini dilaksanakan untuk menekan penyakit masyarakat, angka kriminalitas dan mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19,” tuturnya. CAL
Komentar