Curi Laptop Polisi, Dua Pria di Tinggede Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Sigi-
oleh

SIGI- Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Marawola di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menangkap dua pelaku pencurian sebuah laptop di wilayahnya.

“Penangkapannya itu pada Kamis (23/9/2021) sekira pukul 15.00 Wita. Pelakunya itu berinisial MR (20) dan RS (25), keduanya beralamat di Desa Tinggede,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kapolsek Marawola, Iptu Abdul Aziz, Sabtu (25/9/2021).

Kapolsek Aziz mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi: Nomor LP/56/IX/2021/Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola tentang tindak pidana pencurian.

Yang menjadi korban dalam kasus pencurian tersebut adalah personel Bidang Humas Polda Sulteng, Bripda Sang Nyoman Sandiarsa pada Selasa (21/9/2021) malam di rumahnya Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.

Kedua pelaku itu ditangkap berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.

Kasus itu terungkap setelah laptop milik anggota Polri itu dijual oleh pelaku secara online melalui media sosial Facebook.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah charger iPhone warna putih, satu laptop DELL warna abu-abu beserta charger dan tasnya.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian itu pada malam hari.
Kini kedua pelaku meringkuk di sel Mapolsek Marawola untuk diproses hukum lebih lanjut. HAL

Komentar