PALU– Sebanyak 54 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas di Indonesia yang bisa melayani perpanjangan SIM online, salah satunya di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
“Iya, kami juga sudah bisa melayani perpanjangan SIM online seperti SIM A dan C melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar,” kata Kepala Satlantas Polres Palu, AKP Muhammad Nai, Selasa (12/10/2021).
Nai menjelaskan, Sinar adalah aplikasi untuk memperpanjang SIM secara online seperti SIM A dan C.
Dia mengatakan, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking atau internet banking.
Caranya adalah download aplikasi kemudian verifikasi nomor handphone, registrasi (KTP, SIM, foto KTP, SIM, dan selfie).
Setelah itu verifikasi SIM dan NIK, pilih jenis SIM dan lokasi satpas. Lalu verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, isi rekening pengembalian (pembatalan), pilih metode pengiriman, upload foto dan tanda tangan.
Kemudian pembayaran PNBP dan biaya kirim, cetak SIM, pengiriman, setelah itu SIM diterima pemohon.
Menurut Nai, jika masyarakat berhasil memenuhi semua petunjuk di aplikasi online, maka SIMnya terprogram di komputer dan langsung cetak.
Pihak kantor pos sebagai jasa pengantar SIM kemudian akan membawanya ke alamat pemohon SIM online.
“Jadi silakan diurus untuk perpanjangan SIM A dan C secara online sebelum habis masa berlakunya,” tutur mantan orang pertama di Satlantas Polres Donggala itu. CAL
Komentar