Dua Tersangka Pemilik Belasan Ribu Obat Tanpa Izin Edar Diserahkan ke Kejati Sulteng

-Utama-
oleh

PALU– Belasan ribu obat tanpa izin edar diamankan oleh aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat tanpa izin edar melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran Palu.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir.

Tidak berhenti disini, penyidik juga mengamankan pria MA yang beralamat di Jalan Bulu Masomba Kota Palu.

Hasil pengembangan mengantarkan penyidik untuk meringkus AI alias PI alias BA yang beralamat di Kelapa Gading Barat Jakarta Utara dan menyita 8.460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto kepada jurnalis, Selasa (19/10/2021)  mengatakan, pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg tanpa izin terjadi pada Agustus 2021 lalu.

Dia mengatakan, ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu MA (24), warga Jalan Towua, Palu Selatan dan AI alias PI alias BA (23) asal Kelapa Gading Barat Jakarta Utara.

Masih kata Didik, penyidik juga menyita 14.362 butir obat tanpa izin edar terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2.000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 1.040 butir obat tanpa merek serta barang bukti lain terkait kasus ini.

“Perkembangan kasusnya, pada hari Selasa (19/10/2021) kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng,” katanya.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Kesehatan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan  denda Rp 1,5 sampai 2 miliar.

Dia mengimbau agar masyarakat Sulteng tetap berhati-hati saat membeli atau mengonsumsi obat.

“Lebih baik apabila pembelian obat menggunakan resep dokter atau setidaknya membeli di toko obat atau apotek,” tuturnya. CAL

Komentar