PARIMO- Mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN yang terlibat dalam kasus dugaan asusila dengan anak tersangka berinisial S direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Polisi Rudy Sufahriadi di hadapan sejumlah jurnalis usai digelar sidang kode etik Iptu IDGN di mapolda setempat, Sabtu (23/10/2021).
Selaku Kapolda Sulteng, Rudy Sufahriadi memohon maaf kepada seluruh warga di wilayahnya dimana masih ada anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, khususnya oleh mantan Kapolsek Parigi.
Karena terjadi pelanggaran kode etik kata kapolda, mantan Kapolsek Parigi pada Sabtu hari ini menjalani sidang kode etik.
Kapolda pun tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang terlibat pelanggaran sesuai instruksi Kapolri.
“Keputusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian. Saya ulangi, rekomendasinya adalah PTDH,” tegas mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Untuk pidana umumnya kata kapolda, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.
“Nanti akan kami rinci apa yang dilakukan,” tutur orang pertama di Polda Sulteng itu.
Sementara itu, Iptu IDGN menyatakan banding atas putusan sidang kode etik yang memberhentikan dirinya sebagai anggota Polri.
Iptu IDGN, mantan Kapolsek Parigi tersebut diduga sekamar dengan S, seorang perempuan merupakan anak dari tersangka yang saat ini sedang menjalani masa penahanan.
S dijanji oleh Iptu IDGN bahwa ayahnya akan dibebaskan dari dalam penjara, apabila bisa memenuhi keinginan oknum kapolsek itu. Berdasarkan pengakuan S, peristiwa itu terjadi beberapa hari lalu di sebuah hotel Parigi sekira pukul 14.00 Wita.
Dengan sangat terpaksa S kemudian mengiyakan ajakan oknum polisi demi sang ayah. Namun sampai saat ini, ayahnya masih berada di dalam sel tahanan.
Sementara itu, IDGN saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis beberapa hari lalu membantah pernyataan S. Dia membantah disebut pernah berhubungan badan dengan S.
“Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia, hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau di bilang ada perbuatan cabul, itu tidak ada,” katanya.
Chat mesra antara keduanya menurutnya, kemungkinan diketahui oleh pacar S. “Ditahulah kalau tidak salah sama pacarnya, chat-chat itu, mungkin begitu,” kata dia.
Dia hanya membenarkan kalau dirinya pernah memberi uang kepada S, tetapi bukan di hotel. “Kalau uang memang betul saya kasih, tapi kejadian bukan di hotel, dia memang minta bantuan,” ujarnya.
Apalagi ketika ditanya soal kebenaran janjinya, agar ayah S akan dibebaskan, pun membantahnya. “Tidak ada itu, saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan,” katanya. HAL/NOV
Komentar