PALU– Mengendarai sepeda motor sambil bercerita atau ngobrol dengan pengendara lainnya dapat ditilang dan dikenai denda hingga Rp 750 ribu.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu, AKP Muhammad Nai saat ditemui jurnalis media ini di kantornya, Rabu (27/10/2021).
Muhammad Nai mengatakan, mengendarai sepeda motor sambil ngobrol dengan pengendara lainnya dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan konsentrasi saat berkendara. Akibatnya keselamatan pengendara dan lingkungan sekitar berisiko terancam.
“Selain mengganggu konsentrasi saat berkendara, tindakan itu terlalu mengambil ruang atau tempat lebih banyak, sehingga dapat mengganggu pengendara lainnya yang berada di belakang,” ujarnya.
Dia menyarankan, agar para pengendara tidak bercerita dengan pengendara lainnya. Jika ingin bercerita kata dia, bisa berhenti sejenak dan menuntaskan pembicaraan, sebelum melanjutkan perjalanan.
Tak hanya itu, mengobrol sambil berkendara itu juga dimaksudkan bagi mereka yang menggunakan telepon genggam. Karena kata dia, hal itu juga dapat mengganggu konsentrasi pengendara atau pengemudi. “Bila akan menerima atau menelepon seseorang agar berhenti dulu di tempat yang aman,” tutur orang pertama di Satlantas Polres Palu itu.
Nai menyebutkan, sanksi yang diberlakukan kepada pelaku tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Selain mengendarai motor sambil bercerita, tindakan lain yang dinilai mengganggu konsentrasi pengendara misalnya menggunakan ponsel dan merokok.
“Pengendara motor dan kendaraan lain wajib konsentrasi selama dalam perjalanan, sehingga bisa sampai tujuan dengan selamat,” tutur mantan Kepala Satlantas Polres Donggala itu. SUG













Komentar