Polda Sulteng Gerebek Tatanga dan Kayumalue, Tiga Pengedar Narkoba Ditahan

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggerebek rumah pengedar sabu-sabu di kawasan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara dan Tatanga, Kota Palu.

“Iya, penggerebekannya di Kayumalue dan Tatanga belum lama ini,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Aman Guntoro yang ditemui jurnalis media ini di ruang kerjanya, Kamis (23/12/2021).

Aman mengatakan, polisi awalnya menggerebek rumah pengedar narkoba di Tatanga pada 15 Desember 2021 sekira pukul 11.00 Wita dan menangkap lima orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua dari lima warga yang ditangkap itu akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial A dan G.

Bersama tersangka A dan G yang kini sudah ditahan, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 46 gram.

Selang beberapa jam kemudian atau sekira pukul 23.00 malam, polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba di Kayumalue. Sebanyak enam orang ditangkap dalam penggerebekan di Kayumalue itu.

“Untuk tersangkanya ada satu orang, inisialnya U, sudah ditahan,” ujar orang pertama di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu.

Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 38 gram, timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, dan mobil.

Dia menuturkan, penggerebekan narkoba di Tatanga dan Kayumalue tidak memiliki kaitan.

“Ketiga tersangka pengedar itu merupakan target operasi,” katanya.

Para tersangka yang kini ditahan di Mapolda Sulteng itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar