Pemuda Asal Morowali Ditangkap Polisi di Luwuk Bawa Sabu-sabu 51 Gram

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Aparat Satuan Reserse  (Satres) Narkoba Polres Banggai di Sulawesi Tengah menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersangka dilakukan petugas di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Luwuk Selatan tepatnya di Kelurahan Maahas, Kamis (30/12/2021) siang.

“Tersangka berinisial MR alias P (31), asal Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali ini ditangkap pada Kamis (30/12/2021) siang sekira pukul 13.30 siang di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Luwuk Selatan,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur, Jumat (31/12/2021).

Dia mengatakan, penangkapan tersangka karena adanya laporan dari masyarakat.

Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota Satres Narkoba Polres Banggai menemukan pelaku yang baru saja turun dari mobil kemudian dijemput menggunakan motor.

Tidak lama kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Begitu ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku.

Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat bruto 51,00 gram.

Barang bukti ditemukan di saku celana pelaku sebelah kiri bersama sebuah dompet warna hitam dibalut/bungkus dua plastik warna hitam.

Pelaku bersama barang bukti segera dibawa ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum serta pengembangan lebih lanjut. HAL

Komentar