SIGI– Aparat Satuan Resesre (Satres) Narkoba Polres Sigi berhasil menangkap seorang pria asal Kota Manado, Sulawesi Utara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelakunya berinisial FL (28), ditangkap pada Ahad (20/2/2022) sekira pukul 13.00 Wita,” kata Kasubbag Humas Polres Sigi, AKP Ferri Triyanto, Senin (21/2/2022).
Ferri mengatakan, terduga pelaku asal Manado itu ditangkap aparat di Desa Bobo, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap FL ditemukan satu paket diduga sabu-sabu seberat bruto 0,59 gram,” katanya.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni sebuah plastik bening kosong, dompet warna coklat tempat simpan sabu-sabu, dan satu sepeda motor Yamaha Vixion warna biru tanpa plat nomor.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya itu langsung dibawa ke Mapolres Sigi untuk dilakukan kepentingan penyidikan lebih lanjut. LAH
Komentar