PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur (Wagub) Reny A Lamadjido serta Sekretaris Provinsi Novalina menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Bahtra Banong dalam rapat di Ruang Polibu kantornya, Rabu (22/4/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid mengapresiasi kunjungan tersebut yang menjadi kali kedua dilakukan Komisi II DPR RI selama masa kepemimpinannya bersama Wagub Reny.
Dia menyebut kunjungan ini sebagai momentum penting untuk membahas berbagai persoalan strategis daerah, khususnya terkait reforma agraria.
“Terima kasih atas perhatian dan agenda yang telah diberikan untuk Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini kami melaporkan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujar Anwar.
Gubernur menjelaskan, program reforma agraria di Sulteng telah diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026.
Program tersebut mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset reforma agraria yang dijalankan melalui perangkat daerah terkait.
Namun demikian, dia mengakui pelaksanaan reforma agraria di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan kompleks, terutama terkait konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulteng membentuk Satuan Tugas (satgas) Penyelesaian Konflik Agraria sebagai langkah operasional yang bersifat responsif dan lintas sektor.
“Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga,” ungkapnya.
Dia memaparkan, konflik tersebut mayoritas terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Banyak perusahaan masih menggunakan izin lokasi tanpa kepastian hukum, serta belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Persoalan itu juga muncul akibat praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat lokal, sehingga memicu konflik horizontal.
Tercatat sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU, dan sebagian lainnya tidak aktif.
Di sektor pertambangan, Gubernur Anwar juga menyoroti tumpang tindih antara izin usaha pertambangan dengan lahan masyarakat.
Kondisi ini kerap memicu konflik, ditambah dengan dampak kerusakan lingkungan serta proses kompensasi yang dinilai belum transparan.
“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan. Ini yang sering menimbulkan persoalan di lapangan,” tegasnya.
Permasalahan lain juga terjadi pada kawasan transmigrasi dan kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso.
Menurut gubernur, terdapat lahan eks-HGU yang telah lama dikuasai masyarakat, namun kemudian masuk dalam pengelolaan bank tanah, sehingga memicu konflik baru.
Meski demikian, dia menyebut telah ada perkembangan positif melalui pendekatan mediasi dan restorative justice, termasuk pembebasan warga yang sempat tersangkut kasus hukum.
Pemerintah daerah bersama satgas juga terus mendorong redistribusi lahan bagi masyarakat, khususnya untuk pekarangan yang sebagian telah bersertifikat.
Gubernur berharap melalui kunjungan kerja Komisi II DPR RI, berbagai persoalan agraria di Sulteng dapat memperoleh perhatian dan dukungan kebijakan di tingkat pusat, terutama dalam penyusunan kerangka operasional penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif.
“Harapan kami, kehadiran Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. CAL










Komentar