Polres Banggai Tangkap Empat Tersangka Narkoba, Lebih Satu Kg Sabu-sabu Disita

-Banggai, Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap empat orang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (22/4/2026) dinihari.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.129,0 gram (1,129 kg).

Kepala Satres Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Kamis (23/4/2026) membenarkan adanya penangkapan para terduga narkoba tersebut.

Mereka adalah MB (50) alias D, RS (39) alias K dan RM alias N (36), ketiganya merupakan warga Kecamatan Bualemo.

Sementara satu orang lainnya adalah warga asal Kecamatan Luwuk Selatan berinisial AP (42).

“Kami berhasil menangkap para pelaku di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi Pagimana dengan barang bukti 20 ball berisikan 1.129,0 gram sabu,” katanya.

Barang bukti tersebut kata dia, rencananya diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan alat isap bong, satu pak plastik bening, empat telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba serta mobil Avanza.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut. LAH

Komentar