LPSK Bayarkan Kompensasi Rp 23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme di Sulteng

-Utama-
oleh

PALU– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 142 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kompensasi senilai Rp 23.920.000.000 diserahkan simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir dan anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding di kantor gubernur, Jumat (4/3/2022).

Ke 142 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang dan 12 orang luka ringan.

Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Acara penyerahan kompensasi juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dan Susilaningtias, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, perwakilan Kejagung, Direktur Perlindungan BNPT, serta undangan forkompimda di wilayah Sulteng.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 142 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp 59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan,” ungkap Hasto.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Sarifuddin Sudding mengatakan, penyerahan kompensasi ini merupakan bukti bahwa negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan dan itu adalah amanat konstitusi, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Negara hadir memberikan perhatian walaupun itu dalam bentuk kompensasi,” kata legislator asal daerah pemilihan Sulteng itu.

Sarifuddin Sudding juga mengajak jangan ada lagi dendam yang dapat menimbulkan konflik di masa depan.

Dia mengakui sampai saat ini masih banyak korban aksi terorisme yang belum terpenuhi hak-haknya, sehingga masih perlu pendampingan dan perjuangan agar mereka bisa menerima kompensasi serupa.

“Mari kita sama-sama sebagai elemen anak bangsa membangun dan bersinergi,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Atas penyerahan kompensasi ini maka Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Wagub, Ma’mun Amir mengucapkan terima kasih dan apresiasi.

Wagub berharap semoga tercipta rekonsiliasi supaya tidak ada lagi dendam dan permusuhan.

Dia juga berpesan supaya kompensasi diterima dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan produktif yang bisa menunjang hidup para penyintas.

“Semoga bantuan yang diterima ini dapat dimanfaatkan bukan hanya untuk tujuan konsumtif belaka akan tetapi ke arah produktif dan kreatif,” tuturnya berharap. CAL

Komentar