Kadin Donggala Siap Bantu Pelaku UMKM Dapatkan Izin P-IRT

-Utama-
oleh

DONGGALA– Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mengaku kesulitan menjual hasil kerjanya ke publik.

Pasalnya mereka belum mendapat izin Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT) dari dinas terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala.

Tujuan P-IRT supaya dapat diakui standar produksinya dan bisa memperluas distribusi produk.

Hal itu dikemukakan Nursia, salah seorang pelaku UMKM Banawa Selatan saat sosialisasi program Kadin Smart Kabupaten Donggala, belum lama ini.

Dia bertanya, bagaimana cara mengurusnya. Sebab produk mereka masih kesulitan untuk dipasarkan lantaran belum memilik izin P-IRT.

Keluhan ini rata-rata disampaikan pelaku UMKM di Kabupaten Donggala sepanjang sosialisasi program Kadin Smart di 19 titik.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Donggala, Rahmad M Arsyad menyampaikan bahwa keluhan ini menjadi problem yang harus diselesaikan bersama semua pihak terkait agar UMKM di Donggala bisa memasarkan produknya lewat market place atau pasar digital.

“Kita akan mengundang pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala untuk duduk bersama mencari solusi supaya UMKM kita bisa menjual di pasar online,” tutur Rahmad Arsyad, Kamis (17/3/2022).

Rahmad juga mengajak para pelaku UMKM untuk bertemu dan rembuk membahas bagaimana jalan terbaik supaya bisa mendapatkan izin P-IRT bersama pihak Dinas Kesehatan Donggala.

Selain itu, para pelaku UMKM mengeluhkan pengurusan sertifikat halal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dimana keluhan mereka menyebutkan bahwa mengurus sertifikat halal harus merogoh kocek atau membayar ratusan ribu sampai pada nilai jutaan rupiah. Ini adalah menjadi bagian dari problem pelaku UMKM sehingga belum bisa menjual produk mereka ke publik, baik lewat pasar online maupun ke konsumen. MHB/CAL

Komentar