PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan sebanyak 29 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu asal Negara Malaysia, di halaman depan mapolda setempat, Senin (21/3/2022) pagi tadi.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mengatakan, narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse (ditres) Narkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai pada 25 Desember 2021 silam di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditres Narkoba menetapkan lima orang tersangka dan satu diantaranya adalah masih merupakan warga negara Indonesia, namun telah lama berdomisili di Malaysia.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Adhi Purboyo mengatakan, dengan dimusnahkannya 29 kilogram sabu-sabu ini, kepolisian telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang.
Jika dilihat dari jumlah penduduk Sulteng sebanyak 3,03 juta jiwa, maka yang terselamatkan sekira 8%.
Kasus 29 kg sabu-sabu itu kata dia, tidak akan terungkap tanpa kerjasama dan peran serta dari semua pihak, salah satunya adalah Bea Cukai.
Saat ini kata dia, para tersangka sudah menjalani penahanan di Mapolda Sulteng selama 81 hari sejak penangkapan.
Menurut dia, untuk berkas perkaranya pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng segera menyatakan lengkap atau P-21 dan tinggal menunggu satu lagi yakni berita acara pemusnahan.
“Alhamdulillah hari ini pemusnahan berjalan lancar dan berita acara sudah terbit, segera kita akan serahkan ke kejaksaan, agar kami menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan bahwa berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Selanjutnya kami akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya untuk diproses lebih lanjut,” tutur Adhi Purboyo.
Pemusnahan puluhan kg sabu-sabu itu dilakukan dengan cara direbus lalu dicampur cairan pembersih lantai dan selanjutnya dibuang ke dalam selokan.
Terhadap para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal kurungan seumur hidup atau hukuman mati. CAL
Komentar