Kasus Dugaan Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Palu Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

-Utama-
oleh

PALU– Penyelidikan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton yang ditemukan Satgas Pangan di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) memasuki babak baru.

Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng telah meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Krimsus Polda Sulteng Nomor SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022,” kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (23/3/2022).

Dia mengatakan, ada lima orang yang sudah diambil keterangan saat tahap penyelidikan yaitu Direktur CV AJ, Manager Operasional, penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Provinsi Sulteng.

Nantinya kata dia, lima orang tersebut akan diperiksa ulang dalam tahap penyidikan, yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), kedepan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara pro justitia.

Setelah dilakukan BAP dalam tahap penyidikan, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya.

“Perkembangan akan diinformasikan kembali kepada publik,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu. CAL

Komentar