PALU– Ibadah puasa di Bulan Ramadan tahun ini dinilai tidak akan menghambat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Anggota Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ustaz Husen Salim Bachmid mengatakan, tidak ada masalah vaksinasi kepada orang yang sedang berpuasa.
“Karena vaksin itu bukan bagian dari makanan yang harus melewati mulut. Jadi diperbolehkan,” katanya, Rabu (23/3/2022).
Hal senada juga dikatakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palu, Ismail Pangeran. Menurutnya, vaksin itu sama dengan suntik yang tidak masuk melalui mulut.
Menurut dia, vaksinasi sendiri adalah dalam rangka pencegahan, bukan obat.
“Vaksin itu antibodi untuk mempertahankan daya tahan tubuh dari serangan penyakit. Jadi bukan hanya vaksin Covid-19, tetapi vaksin lain juga boleh dilakukan saat sedang puasa selagi dia halal,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Palu, Zainal Abidin mengatakan, vaksinasi boleh dilakukan malam hari, sehingga tidak mengganggu orang yang sedang berpuasa pada siang hari.
“Artinya, apabila ada pandangan yang mengatakan bahwa tidak boleh divaksin saat sedang berpuasa, maka tentu pemerintah juga boleh melakukannya pada malam hari,” katanya.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Darokarama Palu itu menambahkan, kegiatan vaksinasi di malam hari juga untuk menghindari perbedaan pendapat terkait pelaksanaan vaksin kepada orang yang berpuasa.
“Karena ada yang membolehkan, ada juga yang tidak karena dianggap membatalkan puasa,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi di malam hari bisa dengan memanfaatkan waktu senggang, misalnya setelah orang berbuka puasa.
“Jadi yang bersangkutan juga bisa langsung minum obat ketika ada gejala yang ditimbulkan sesudah vaksin, misalnya demam. Karena kalau divaksin siang hari, dan ada gejala yang mengikuti dan dia harus minum obat, maka otomatis puasanya akan batal,” tuturnya. */CAL
Komentar