Dokumen LKPj Gubernur Sulteng Tahun 2021 Resmi Diserahkan ke DPRD

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Sulteng kepada DPRD setempat, di ruang kerja Sekwan, pada Senin (28/3/2022).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Dahri Saleh menyerahkan dokumen setebal sekira 300 halaman tersebut kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi.

Menurut Karo Pemerintahan dan Otda, LKPj merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang harus disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD sekali setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“LKPj ini merupakan progres report atas kinerja pembangunan selama setahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap RPJMD,” tuturnya.

Dia menjelaskan, LKPj disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman kepada RPJPD.

“Dokumen LKPj akan dilaporkan ke ibu ketua dan segera kita agendakan rapat paripurna,” kata Sekwan Siti Rachmi Amir Singi usai menerima dokumen tersebut. CAL

Komentar