Janda dan Duda Baru di Palu Bertambah 62 Orang

-Utama-
oleh

PALU– Kasus perceraian masih sering terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, tidak terkecuali pada saat Bulan Suci Ramadan.

Pihak Pengadilan Agama (PA) Palu mencatat ada 62 kasus perceraian yang sudah putus atau sah pada April 2022 atau saat Ramadan.

Kasus cerai yang dikabulkan oleh hakim selama April itu ialah cerai talak sebanyak 13 kasus serta cerai gugat 49 kasus, sehingga total ada 62 orang janda dan duda baru di Kota Palu.

Panitera Muda Hukum PA Palu, Rahidah Said mengatakan, jumlah kasus perceraian yang masuk selama Bulan Suci Ramadan sebanyak 50 kasus. Sementara kasus yang masuk pada bulan sebelumnya sebanyak 98 kasus.

“Kasus perceraian terdiri dari dua yaitu talak dan gugat. Kalau talak kami catat sebanyak 45 kasus, sedangkan gugat 103 kasus,” ungkap Rahidah saat ditemui jurnalis media ini di kantornya, Rabu (11/5/2022).

Meskipun kasus perceraian terbilang cukup banyak, namun pihak PA Palu berhasil menyelamatkan 15 kasus atau kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat tidak jadi mengajukan perceraian.

“Cerai itu hukumnya boleh, namun Allah sangat tidak suka dengan cerai. Untuk itu kami selalu mengingatkan agar pasangan saling melengkapi satu sama lain agar terjalin keluarga yang harmonis,” ungkapnya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Palu, jumlah kasus cerai yang ditangani selama Ramadan didominasi oleh kaum perempuan atau pihak penggugat.

Sementara faktor penyebab terjadinya kasus cerai beragam, ada yang meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, dan perselisihan serta pertengkaran terus menerus.

Dari beberapa faktor tersebut, perselisihan dan pertengkaran terus menerus merupakan penyebab perceraian paling banyak pada Bulan Suci Ramadan yaitu dengan jumlah 66 kasus. ZEN

Komentar