Terkait Pemulihan Pascagempa, Pemprov Sulteng Harap Inpres Nomor 10/2018 Diperpanjang

PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) segera mengevaluasi kembali capaian pembangunan hunian tetap (huntap) permanen penyintas gempa, tsunami dan likuefaksi, di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.

“Dalam waktu dekat saya akan evaluasi progres pembangunan hunian tetap penyintas gempa,” kata Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, di Palu, Sabtu (21/5/2022).

Rusdy Mastura mengatakan, percepatan pemulihan dampak bencana alam gempa bumi, tsunami serta likuefaksi tahun 2018 yang menimpa Palu, Sigi dan Donggala menjadi prioritas pembangunan.

Karena itu kata dia, Pemprov Sulteng memberikan dukungan pemulihan dampak bencana 28 September 2018, dibuktikan dengan dialokasikan APBD kurang lebih Rp 61 miliar untuk percepatan rehab-rekon dampak bencana.

Anggaran tersebut termasuk dukungan untuk pembebasan lahan pembangunan hunian tetap permanen penyintas gempa di Palu, Donggala dan Sigi.

Gubernur meminta kepada bupati dan walikota di daerah terdampak gempa, tsunami serta likuefaksi agar bekerja keras mempercepat pemulihan warga, salah satunya penyediaan huntap.

“Saya percaya bupati dan walikota di daerah terdampak gempa, bisa menyelesaikan masalah terkait dengan lahan pembangunan huntap,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, Pemprov Sulteng sedang berupaya agar pemerintah pusat dapat memperpanjang kembali Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di Sulteng.

“Perpanjangan Inpres tersebut sudah disahuti oleh Presiden, dan InsyaAllah segera disahkan oleh presiden,” ujarnya.

Berakhirnya masa berlaku Inpres Nomor 10 Tahun 2018 pada 2020 menjadi salah satu masalah yang dihadapi oleh pemerintah dalam percepatan pemulihan pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Pasigala dan sebagian wilayah Parigi Moutong.

“Karena ini berkaitan langsung dengan alas hukum dasar pelaksanaan percepatan rehab-rekon,” ujarnya.

Dia menilai perpanjangan inpres tersebut penting demi percepatan pemenuhan hak-hak warga yang terdampak bencana.

“Inpres ini sekaligus menjadi dasar rujukan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulteng dalam pemenuhan hak warga penyintas bencana, salah satunya pemenuhan terhadap hunian tetap,” katanya. ANT

Komentar