Hingga April 2022, PAD Sulteng dari Sektor Pajak Capai Rp 442 Miliar

PALU– Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mencapai sekira Rp 442 miliar, berdasarkan hitungan dari Januari hingga April 2022.

“Persentase tersebut hampir mencapai 50%, yakni 45,11%. Berdasarkan target yang ditetapkan Bapenda Sulteng pada tahun 2022 ini, kami harus merealisasikan PAD pajak sebesar sekira Rp 985 miliar,” kata Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulteng, Muhammad Nur saat ditemui jurnalis media ini di ruang kerjanya, Kamis (2/6/2022).

Dia mengatakan, PAD dari pajak itu berdasarkan lima elemen yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama (BBN), pajak air permukaan, pajak rokok, dan pajak bahan bakar.

“Pada tahun ini kami merealisasikan PAD pajak daerah lebih meningkat dibanding tahun sebelumnya, dimana pad tahun sebelumnya realisasi pajak daerah itu Rp 934 miliar-an,” ungkapnya.

Adapun rincian PAD pajak per April 2022 sebagai berikut, pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 94 miliar (40,16%), bea balik nama mencapai Rp 137 miliar (53,37%), pajak bahan bakar Rp 122 miliar (54,49%), pajak air permukaan Rp 6,4 miliar (56,22%), dan pajak rokok Rp 83 miliar (33,21%).

Pihaknya juga selalu berupaya untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

Sehingga kata dia, dengan tertibnya warga membayar pajak dapat meningkatkan PAD Sulteng.

“Sekarang membayar pajak lebih mudah. Kita dari rumah saja bisa membayar pajak lewat online. Pemerintah juga telah menyiapkan mobil ke desa-desa untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya. ZEN

Komentar