MIPC di Palu, Bangun Pemahaman Warga akan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palu Grand Mall pada Senin (13/6/2022).

Kegiatan itu dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir, Bupati Sigi Wakil Walikota Palu, Wakil Bupati Banggai, Wakil Bupati Morowali.

Selain itu hadir pula sekretaris kabupaten Parigi Moutong, perwakilan dari beberapa dinas, universitas, UMKM, dan sanggar seni kabupaten/kota se Sulteng.

Kegiatan juga dihadiri oleh pimpinan tinggi pratama kanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kota Palu.

Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw menyampaikan, kegiatan MIPC bertujuan untuk Promosi dan Desiminasi Cipta bertema “Layanan Kekayaan Intelektual Hadir dan Membangun Masyarakat Berkualitas, Produktif, Berdaya Saing serta Berbudaya di Sulteng.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Plt Dirjen DJKI dan para undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dia mengatakan, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada publik, sehingga dapat terwujud pemahaman dan kesadaran akan manfaat kekayaan intelektual kepada masyarakat tentang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual lainnya di Kota Palu khususnya dan Provinsi Sulawesi Tengah umumnya.

Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan acara tersebut.

“Sekali lagi selaku pimpinan daerah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas terselenggaranya kegiatan ini, yang mana karena telah memilih Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah prioritas yang mendapatkan pelayanan ini,” katanya.

Dia berharap semoga masyarakat Sulteng dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya agar semakin tercerahkan dan terbantu dalam memahami pentingnya hak kekayaan intelektual.

Kemudian kata dia, dapat meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap produksi dalam negeri, serta mengangkat pamor Sulteng melalui promosi diversitas kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.

Sementara itu, Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan, dalam sudut pandang ekosistem kekayaan intelektual, terdapat tiga poros kinerja yang harus saling bahu membahu untuk menggerakkan pertumbuhan  kekayaan intelektual ideal.

Inovasi yang menghasilkan kreasi kekayaan intelektual sebagai buah karya dari inovasi manusia memerlukan mekanisme perlindungan atas karyanya tersebut. Perlindungan karya melalui hak kekayaan Intelektual perlu dimanfaatkan untuk menjaga keberlangsungan inovasi untuk mengembangkan karya-karya yang baru.

Melalui Kanwil Kemenkumham Sulteng menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait untuk mewujudkan kesadaran kekayaan intelektual dan juga kemandirian dalam pemajuan layanan kekayaan intelektual.

Salah satu program unggulan dengan tujuan menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulian ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya dengan salah satu program unggulan melaksanakan MIPC/Klinik KI bergerak.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama dengan dinas dan kampus di Sulteng diantaranya, Perindagkop Palu, Untad, Unsimar Poso, Unismuh Palu, Universitas Madako Tolitoli.

Diserahkan juga sertifikat Indikasi Geografis (IG), sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sertifikat Merek dan Cipta, kepada beberapa kepala daerah dan kepala dinas. Serta diserahkan penghargaan penyebaran, dan perlindungan KI di Sulteng kepada Gubernur Sulteng yang diterima Wagub Sulteng dan tukar menukar plakat antara Pelaksana Tugas Dirjen KI, Gubernur Sulteng, dan beberapa kepala daerah. CAL

Komentar