Polisi Tangkap Pencuri Perabot Rumah Tangga di Sigi

-Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polsek Marawola menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian perabot rumah tangga di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sabtu (2/7/2022).

“Pelakunya berinisial R (25) yang merupakan warga Desa Tinggede,” kata Kanit Reskrim Polsek Marawola, Bripka Andri kepada jurnalis, Senin (4/7/2022).

Dia mengatakan, penangkapan R berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/50/VII/2022/SPKT/Sek-Marawola/Res.Sigi/Polda Sulteng tertanggal 2 Juli 2022.

Dari tangan tersangka R, petugas berhasil menyita barang bukti perabot rumah tangga berupa satu stel kursi jati beserta meja, sebuah kompor gas, dan satu rice cooker.

“R (25) ditangkap di rumahnya, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola,” katanya.

Andri menuturkan, barang hasil curian dijual melalui media sosial Facebook dan dibeli oleh warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola.

Tersangka bersama barang buktinya telah ditahan di Mapolsek Marawola serta dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363  KUHP. LAH

Komentar