Grafis: Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Redaksi SultengTerkini-Utama-Sabtu, 30 Juli 2022Sabtu, 30 Juli 2022oleh Redaksi SultengTerkini KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 pada 20 Juli 2022. Aturan tersebut memuat tahapan pendaftaran hingga penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 serta mekanisme aduan masyarakat. INFOGRAFIS: ANTARA Berita TerkaitGrafis: Gereja-gereja Tua di IndonesiaMenapaki Upaya Pengembangan Energi Baru TerbarukanSatgas: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Turun 449 JiwaGrafis: Konferensi Islam ASEAN untuk Memperkokoh Persatuan UmatWapres Ma’ruf Harap Umat Kristiani Terus Tabur KebaikanMenanti Peran UU TPKS Tekan Kekerasan Terhadap Perempuan dan AnakGrafis: Pembagian Grup dan Jadwal Piala Dunia Qatar 2022Warisan Presidensi G20 Indonesia untuk Pemulihan Ekonomi Inklusif Baca JugaSaatnya Tagih Janji Walikota NYC Terpilih Zohran Mamdani Tangkap PM IsraelIni Lima Sayuran Efektif Turunkan Kadar Asam Urat Dalam SebulanBriptu Yuli Setyabudi Diduga Gelapkan Belasan Mobil Rental, Ini Kata Polda SultengPemkab Parimo akan Bangun Gerai KDKMP Tahap Pertama Sebanyak 170 Unit
Komentar