PALU- Kasus dugaan manipulasi data pada aplikasi Smile yang diungkap aparat Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), mendapat tanggapan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah melaporkan oknum karyawan yang diduga bekerjasama dengan pihak eksternal untuk manipulasi data peserta.
Kemudian dari data tersebut sudah terjadi realisasi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta sekira total Rp 3,23 miliar.
“Laporan ini telah kami sampaikan kepada Polda Sulawesi Tengah sejak tanggal 19 April 2022 dan oknum tersebut sudah dibebastugaskan guna mempertangungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang sedang bergulir,” kata Oni Marbun, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan kepada redaksi.
Dia mengatakan, hal ini merupakan bukti komitmen manajemen untuk menindak tegas perbuatan fraud yang dilakukan oleh pihak manapun.
Tujuannya kata dia, untuk memberi efek jera sekaligus mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan keamanan data, sehingga menutup kemungkinan penyalahgunaan data yang dapat merugikan para peserta,” tegasnya.
Pihaknya juga mendorong kepada seluruh peserta untuk melaporkan tindak kecurangan atau fraud yang terjadi di lingkungan BP Jamsostek melalui kanal Wistle Blowing System yang dapat diakses di website resmi BP Jamsostek maupun secara langsung di kantor cabang.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulteng melakukan penyelidikan atas kasus itu sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulteng pada 19 April 2022 dan 18 Juli 2022 status perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Kamis (18/8/2022) menyebutkan, ada dua tersangka dalam kasus itu yakni berinisial YDS (30), karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Parigi Moutong dan MDA (23), warga Kelurahan Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Didik mengatakan, kasus ini merupakan tindak pidana ITE dimana tersangka melakukan manipulasi data peserta BPJS Jamsostek pada aplikasi “SMILE” milik BPJS.
“Otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJS Ketenakerjaan di Parigi Moutong,” tutur Didik.
Menurutnya, YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE sekitar September 2021. Ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial yang tersebar di beberapa daerah Indonesia yang diubah tidak sesuai prosedur.
Dimana data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial.
Selanjutnya data diserahkan kepada YDS untuk dilakukan perubahan data.
Dari 308 data yang telah diubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ, sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian Rp 3,23 miliar.
Dia menuturkan, tersangka YDS ditangkap pada 5 Agustus, sedangkan MDA ditangkap di Jawa Barat tanggal 15 Agustus 2022.
“Kedua tersangka sudah ditahan,” tegas Didik.
Kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. CAL
Komentar