PALU – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulteng mengajak masyarakat untuk melek hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya.
Perlindungan terhadap karya cipta dan kekayaan intelektual ini penting agar tidak dijiplak atau diklaim sebagai karya orang lain.
Demikian penegasan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond Johanes Hendra Putra Takasenseran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw serta Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Sitorus saat Cofee Morning bersama wartawan, Selasa (18/10/2022).
Budi Argap mengungkapkan, Kemenkumham Sulteng gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya hak cipta di masyarakat. Sosialisasi dilakukan baik di sekolah, instansi maupun di lingkungan masyarakat.
Hak cipta dinilai bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, sastra serta mencakup program komputer.
“Perlindungan dari hak cipta menjadi sangat penting dan krusial karena dapat memujudkan iklim lebih baik bagi tumbuh berkembangnya semangat cipta,” ungkap Budi.
“Jangan sampai kaledo (makanan khas Sulteng) diklaim sebagai kekayaan orang lain,” tegasnya.
Budi Argap menuturkan, sepanjang tahun 2022, Kemenkumham Wilayah Sulteng telah mengeluarkan 717 hak cipta, 112 merek dan 17 KIK.
Budi menjelaskan pentingnya merek dan hak cipta bagi pelaku usaha dan seni. Pasalnya selama ini banyak masyarakat yang belum memahami dan mengerti tentang merek.
“Dengan mendaftarkan merek dagang, maka harga barang tersebut menjadi menjadi kompetitif dan bisa melakukan ekspor. Kalau tidak ada merek ya tidak bisa,” jelasnya.
Hak cipta menjadi hal sangat penting dan krusial mengingat sekarang itu era digital, jika tidak ada hak cipta maka orang lain dapat mengklaim karya kita adalah miliknya.
“Kita perlu belajar terhadap apa yang terjadi di Citayam Fashion Week. Kalau sudah diklaim orang, bagaimana?” ujar Budi Argap Situngkir.
Dalam waktu dekat, sambungnya, Kemenkumham Sulteng akan memproses penerbitan 500 hak cipta atas lagu-lagu daerah yang diusulkan oleh Dinas Pariwisata Sulteng.
“Bagi yang punya karya, daftarkan hak ciptanya. Kami menyambut baik,” singkatnya. HNY/GUS
Komentar