Polres Sigi Tangkap Dua Pria Terlibat Narkoba

-Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Dua terduga pelaku itu berinisial JA (43) dan AN (31),” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, Selasa (1/11/2022).

Dia mengatakan, kedua terduga pelaku itu ditangkap di Jalan Karanja Lembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Sabtu (29/10/2022).

Kedua pria tersebut adalah warga Kabupaten Sigi. JA adalah warga Desa Watukilo, sementara AN adalah warga Desa Lauwa, Kecamatan Kulawi Selatan.

Selain dua pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti dua paket berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat bruto 3,50 gram.

“Barang bukti lain yang disita adalah sebuah kaca bening atau pireks, sebuah bungkus rokok tempat simpan sabu-sabu, satu jaket cokelat dan sepeda motor Honda Beat hitam,” katanya.

Kedua terduga pelaku ini bersama barang buktinya sudah ditahan di Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. LAH

Komentar