KPU Sulteng Harap Jurnalis Sajikan Informasi Berimbang

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta agar jurnalis di masing-masing medianya ikut berperan dengan memberikan informasi seimbang terkait tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sulteng Nisbah dalam Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Informasi Publik dan Pengembangan Media Center sekaligus Diseminsasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, di sebuah hotel Jalan Mohammad Hatta, Kota Palu, Jumat (11/11/2022).

Dalam kegiatan itu, tema yang diangkat yakni Peran Media Center Sebagai Pusat Pengelolaan Komunikasi dan Tahapan Informasi Pemilu 2024.

“Kita berharap media dapat memberikan informasi yang seimbang, sehingga menjadi feedbag bagi penyelenggara KPU. Jangan berat sebelah!,” ungkap Nisbah.

Nisbah mengatakan, seluruh komponen benar-benar dipastikan terlibat di dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan untuk memperoleh Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang berkualitas.

“Meskipun KPU merupakan salah satu penyelenggara yang sah secara undang-undang, akan tetapi berbagai komponen diharapkan keterlibatannya secara baik dalam upaya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujar Nisbah.

Menurutnya, media massa adalah salah satu komponen yang diharapkan terlibat secara penuh di dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

Karena media menjadi sarana transformasi informasi, berita, yang sejauh ini berlangsung di dalam kehidupan negara dan masyarakat.

“Media tentu memiliki kewenangan, memiliki kekuatan untuk mengelola informasi-informasi atau peristiwa-peristiwa yang sejauh ini berhak untuk diakses oleh teman-teman jurnalis,” tuturnya.

Di tempat yang sama, sebagai informasi penting Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Provinsi Sulteng, Samsul Gafur menuturkan, akan ada penambahan alokasi kursi untuk DPRD Sulteng.

Hal tersebut dimungkinkan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Sulteng yang sudah melampaui 3 juta jiwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah. KPU sudah menyampaikan ke Komisi II DPR RI dan sudah menjadi agenda penting yang akan dimasukkan dalam rancangan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017. Kemungkinan akan diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai salah satu metode yang cepat,” jelas Samsul.

Samsul menjelaskan, Kabupaten Donggala mendapat ketambahan kursi untuk DPRD Provinsi Sulteng.

Hal ini, sesuai pencermatan dari Data Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan semester I Tahun 2022 (DAK).

Dimana Kabupaten Donggala mengalami pertambahan penduduk sehingga kemungkinan juga akan mengalami penambahan. “Kabupaten Donggala kemungkinan menjadi lima kursi, kalau tidak salah,” ungkap Samsul. HNY

Komentar