PALU– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) membekuk seorang staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu berinisial I karena diduga menjual barang bukti (babuk) hasil sitaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Iya benar kami mengamankan oknum dari Kejari Palu nanti disampaikan lagi hasil perkembangannya,” kata Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Polisi Monang Situmorang melalui telepon di Palu, Jumat (23/12/2022) malam.
Dia menjelaskan, penggerebekan oknum staf Kejari Palu itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan yang sebelumnya dilakukan BNNP Sulteng.
“Berawal dari pengembangan yang kami lakukan pada kasus sebelumnya ternyata barangnya didapatkan dari pelaku,” jelasnya.
Hingga kini oknum staf Kejari Palu berinisial I tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh BNNP Sulteng selama 3×24 jam sekaligus pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dihimpun, oknum inisial I itu diduga menyisipkan paket sabu seberat 117 gram sesaat sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Palu.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Palu, I Nyoman Purya di Palu membenarkan penangkapan terhadap staf berinisial I oleh BNNP Sulteng.
“Jadi bukan Kepala Seksi tapi stafnya, saya cek memang benar pegawai tata usaha bukan jaksa. Saat pemusnahan barang bukti yang bersangkutan menyisipkan di bawah meja,” katanya.
Oleh karena itu, Nyoman Purya menambahkan Kejari Palu tidak mentolerir adanya staf seperti itu sehingga harus dilakukan proses hukum untuk menjadi pembelajaran terhadap pegawai yang lain.
“Justru kami membersihkan pegawai-pegawai seperti itu agar Kejaksaan bersih dari oknum-oknum merusak citra dan itu sesuai koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palu, tidak menutup juga mungkin ada pemeriksaan internal dari Kejati Sulteng,” katanya. ARA
Komentar