SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lapata Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru pada Sabtu (7/1/2023) sore.
“Terduga pelaku yakni berinisial RL alias R (35), warga Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, Ahad (8/1/2023).
Pelaku RL ditangkap petugas saat mendapatkan informasi dari pengembangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya pada Jumat (5/1/2023) oleh petugas bahwa R merupakan teman dan ikut serta dalam peredaran sabu-sabu di Desa Kalukubula.
Atas informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa target RL berada di rumah temannya ZN di Jalan Lapata Kalukubula.
Polisi pun segera bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RL dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 35,79 gram.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti lainnya yakni dua telepon genggam masing-masing Nokia oranye dan android merek Asus biru, sebuah sendok sabu-sabu terbuat dari pipet, satu tisu putih dipakai membungkus narkoba, sebuah dus speaker aktif warna putih hijau tempat simpan sabu-sabu.
Janni Sagala mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kerjanya.
Hal ini tentunya tidak lain merupakan penyakit masyarakat yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sigi untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya. LAH
Komentar